Fakultas Vokasi Dorong
Pengembangan Angkutan Nasional dan Jaminan Tersedianya Peralatan TNI/Polri
UNAIR NEWS – Dalam rangka
mendorong pengembangan angkutan nasional dan menjamin tersedianya peralatan TNI
serta Polri, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69
Tahun 2015 yang berisi tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Guna membahas sekaligus
mensosialisasikan hal tersebut, UNAIR melalui Fakultas Vokasi mengadakan kuliah
umum yang bertajuk “Alat Angkatan Tertentu dan JKP terkait yang Impor atau
penyerahannya tidak dipungut PPN,” pada Jumat (01/04).
Kuliah umum yang dilaksanakan di
Aula Fakultas Vokasi UNAIR tersebut disampaikan oleh staff bagian Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya, Heru Setiawan. Dalam paparannya ia
menjelaskan bahwa di dalam pasal 1 disebutkan alat angkutan di air, di bawah
air, alat angkutan di udara dan kereta api serta suku cadangnya yang diimpor
oleh pihak lain yang ditunjuk Kemenhan, TNI atau dari kepolisian maka akan
terbebas dari PPN.
“Begitu pula pasal 2 yang
menyebutkan bahwa atas penyerahannya, alat angkut tersebut tidak dikenakan
PPN,” ujar Heru, melanjutkan materi.
Selain dosen dan mahasiswa UNAIR,
kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh berbagai kalangan profesional dan
pegawai pajak yang berasal dari perusahaan BUMN seperti PT PAL, PT KAI, PT
BJTI, dan Kantor perpajakan. Materi yang disampaikan sebagian besar diambil
dari pasal-pasal yang terkait dengan PP tersebut.
Dihadapan hadirin, Heru
menjelaskan bahwa tidak hanya alat angkutan saja yang terbebas dari PPN, Jasa
Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya juga tidak
dipungut PPN. Ia menambahkan bahwa jasa yang terkait meliputi jasa yang
diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional,
jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, jasa
perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum.
“Jika dalam jangka waktu empat tahun terhitung
setelah melakukan impor, alat angkut yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
PPN yang tidak dipungut atas impor atau perolehan alat angkutan tersebut wajib
dibayar,” ujar Heru menambahkan.
Baginya pemberian kemudahan PPN
yang dikeluarkan dalam PP nomor 69 tahun 2015 hanya bersifat sementara yang
bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri.
“Pemberian kemudahan PPN tidak
dipungut dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan penyedia
jasa dalam negeri, pemberian kemudahan di bidang perpajakan ini bersifat
sementara, apabila dunia usaha sektor-sektor tertentu tersebut sudah mandiri
maka kemudahan di bidang perpajakan tersebut tidak perlu diberikan lagi,”
pungkasnya.
Penulis: Pito Budi Prasetyo
Editor: Nuri Hermawan
http://news.unair.ac.id/2016/04/07/fakultas-vokasi-dorong-pengembangan-angkutan-nasional-dan-jaminan-tersedianya-peralatan-tnipolri/

No comments:
Post a Comment