“FISION”
(FISHERY SYARIAH MICRO FINANCE) SEBAGAI UPAYA
UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI PERIKANAN DI DESA JOLOSUTRO KABUPATEN BLITAR
Secara teknis, permasalahan utama
pada nelayan miskin adalah peralatan dan infrastruktur nelayan yang tidak
memadai. Pertama, kemampuan atau kapasitas kapal yang bermesin kecil dengan
jangkauan pelayaran berjarak dekat dan telah melebihi batas sumber daya ikan
yang ada (maximung sustainable yield) atau telah mengalami overfishing.
Secara struktural, sistem keberpihakan dan peraturan pemerintah belum
sepenuhnya memihak kepada para nelayan miskin dan perikanan laut (Retnowati,
2011).
1. Gambaran
Umum FISION (Fishery Syariah Micro
Finance)
Gambaran Umum FISION (Fishery Syariah Micro Finance),
ilustrasi penulis
FISION
(Fishery Syariah Micro Finance) merupakan koperasi syariah yang didirikan
khusus melayani nelayan di Desa Jolosutro sebagai upaya untuk meningkatkan
aksesibilitas nelayan terhadap lembaga keuangan mikrosyariah dan untuk
mengatasi ketiga aspek permasalahan yang dihadapi oleh nelayan di Desa
Jolosutro. Salah satu permasalahan yang ada pada nelayan adalah kurangnya
ketersediaan modal bagi nelayan di desa tersebut untuk mengembangkan usaha
penangkapan ikan. Berangkat dari masalah tersebut, maka harus dibentuk lembaga
keuangan mikro untuk menangani masalah tersebut. Pemerintah dalam hal ini
berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pembentukan koperasi.
Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini berfungsi memberikan
pengarahan kepada nelayan sehingga mampu meningkatkan produktivitasnya.
FISION
(Fishery Syariah Micro Finance)
memiliki fungsi seperti yang dijelaskan pada gambar 1 diatas, yaitu :
a. Memberikan pinjaman, fasilitas serta
infrastruktur kepada nelayan
b. Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan
c. Mendistribusikan hasil tangkapan nelayan
d. Menyimpan tabungan dari nelayan
e.
Mengelola
hasil laut
2. Operasional FISION (Fishery Syariah Micro Finance)
Nelayan
menyetorkan hasil tangkapannya ke FISION, kemudian hasil tangkapan nelayan
disalurkan ke masyarakat sebagai konsumen akhir dan industri pengolah ikan
lainnya untuk diolah menjadi barang akhir dengan harga yang layak sehingga
harga jual kepada konsumen dan perusahaan pengolah ikan tidak rendah seperti fenomena yang saat
ini marak terjadi, yaitu dimana para tengkulak membeli hasil tangkapan nelayan
dengan harga yang sangat murah dan kemudian mereka menjualnya di pasar dengan
harga yang tinggi, sehingga ada selisih harga yang cukup tinggi. Keberadaan
koperasi disini membantu nelayan menjual hasil tangkapannya dengan harga yang
lebih tinggi dibandingkan dengan menjualnya kepada tengkulak. FISION dalam hal
ini menjadi titik temu langsung antara nelayan selaku produsen dengan
masyarakat dan perusahaan pengolah ikan sebagai konsumen.
Dari
hasil penjualan hasil tangkapan tersebut, tidak semuanya diberikan kepada nelayan.
Pengembalian kepada nelayan secara langsung atas hasil penjualan sebanyak 70%,
dimana persentase ini digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarga
nelayan, biaya pendukung untuk menunjang pekerjaan, serta biaya pendidikan
sekolah anak. Sebanyak 20% wajib ditabung oleh nelayan pada koperasi dengan
maksud agar para nelayan disini memiliki dana simpanan untuk kemudian hari bisa
digunakan jika ada keperluan mendesak. Pasalnya yang sering terjadi di kalangan
para nelayan adalah ketika mereka mendapatkan penghasilan dari hasil
tangkapannya, mereka akan menggunakan pendapatan tersebut dengan boros sehingga
beberapa waktu ke depannya nelayan ini justru tidak mempunyai dana cadangan
apapun. Dana 20% tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mengantisipasi jika
musim kurang mendukung untuk mencari ikan. Kemudian sisanya sebesar 10%
digunakan untuk investasi biaya pendidikan anak. 10% tersebut bisa digunakan
untuk melanjutkan pendidikan anak ketingkat yang lebih tinggi, sehingga mampu
meningkatkan rata-rata pendidikan di kalangan keluarga nelayan. Berdasarkan
beberapa penelitian mengatakan tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan
memiliki korelasi positif sehingga seiring meningkatnya tingkat pendidikan
nelayan, maka akan dibarengi dengan peningkatan tingkat pendapatan.
3. Sistem Bagi Hasil pada FISION (Fishery Syariah Micro Finance)
Sistem
bagi hasil atas investasi yang berorientasi untuk menghasilkan laba menggunakan
sistem Ekonomi Islam. Sebelum dibagikan kepada nelayan maka terlebih dahulu
akan dikeluarkan zakat jika sudah memenuhi nisabnya. Pertama akan digabungkan hasil dari pengelolaan investasi bahari dan
nonbahari tersebut untuk kemudian mendapatkan laba kotor. Laba kotor dikurangi
untuk biaya operasional koperasi yang dibutuhkan dalam periode tersebut. Laba
kotor setelah biaya operasional akan dikurangi dengan zakat apabila telah
mencapai nisabnya akan mendapatkan laba bersih. Selanjutnya laba bersih akan
dibagikan kepada koperasi dan nasabahnya, sesuai proporsi dana masing-masing
menurut akad yang telah disepakati.
Apabila
pengelolaan investasi bahari & nonbahari mengalami kerugian, maka tidak
akan dikenakan biaya operasional dan zakat. Pembebanan kerugian akan
diselesaikan sesuai dengan akad yang digunakan. Pemilihan konsep investasi
berbasis syariah ini menjunjung keadilan bagi kedua belak pihak, jadi tidak
terdapat bunga dan jika rugi akan ditanggung bersama.
Sasaran
pembiayaan pada koperasi nelayan berbasis syariah diarahkan pada sektor bahari
dan non bahari serta pendidikan. Sasaran pembiayaan pada sektor bahari adalah pemanfaatan
dana pinjaman oleh nasabah koperasi untuk menunjang pekerjaanya sebagai
nelayan, sebagai contoh pembelian jala, biaya perbaikan perahu yang rusak, dan
lain-lain. Sedangkan sasaran pembiayaan untuk sektor non-bahari berkaitan
dengan pembiayaan yang dimanfaatkan oleh nelayan sebagai nasabah koperasi
seperti biaya untuk mengolah hasil bahari, mendirikan warung makan, mendirikan
tempat-tempat permainan disekitar pantai dan lain-lain. Sasaran terakhir
pembiayaannya ditujukan untuk pendidikan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan anak, sehingga para nelayan sudah
berpikir untuk masa depan
Untuk
akad yang digunakan dalam sistem pembiayaan sangat beragam tergantung jenis
pinjaman dari nasabah. Akad-akad yang digunakan dalam koperasi nelayan berbasis
syariah diantaranya: Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Ijarah, salam, Istisna.
Praktek akad-akad yang ada dalam Koperasi Nelayan Berbasis Syariah dijalankan
untuk mewujudkan keadilan.
Penulis : Pito Budi Prasetyo










