Mengenal Lebih Dekat
Ilmu Fiqih
Inpasonline.com-Perkembangan arus
Globalisasi menyebabkan kaum muslimin enggan untuk mengkaji Ilmu Fiqih, itulah
yang menjadi landasan organisasi Institute
Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS) untuk menyelenggarakan kajian yang
bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Ilmu Fiqih” pada hari sabtu, 12/11/2016.
Bertempat di Aula ikhwan Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga. Dalam Kajian
tersebut hadir Ustadz Ainul Yaqin, S.Si Apt selaku Sekretaris MUI Provinsi Jawa
Timur sebagai pemateri.
Pada awal kajian, Beliau
menuturkan bahwasanya Ilmu Fiqih dalam perkembangannya tidak bisa dilepaskan
dari peran para ulama terdahulu. Para Ulama sangat berhati-hati dalam
memutuskan dan menetapkan sebuah hukum dalam suatu perkara. Sehingga ilmu Fiqih
dapat dijadikan pedoman dalam menentukan hukum di dalam kehidupan sehari-hari.
“Perkembangan Ilmu Fiqih tidak
terlepas dari kerja keras para Ulama dan mereka sangat berhati-hati dalam
memutuskan hukum pada suatu perkara”, Ujar Pak Ainul Yakin.
Dalam setiap aktivitas, baik
ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh umat manusia, pastinya akan
terikat dalam suatu hukum sehingga perlu adanya pedoman untuk dijadikan pedoman
dalam kehisupan sehari-hari.
“Dalam kehidupan sehari-hari, Segala tindakan
manusia baik berupa ucapan ataupun perbuatan tidak ada satu pun yang terlepas
dari hukum syara. Oleh karena itu setiap muslimin harus mengetahui segala aspek
hukum terkait dengan apa saja yang diperintahkan ataupun yang dilarang oleh
Allah SWT”, Tutur Sekretaris MUI tersebut.
Namun terkadang sebuah hukum
tidak tercantum dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah sehingga para Ulama dalam
memutuskan suatu perkara tetap berlandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Ilmu Fiqih merupakan kumpulan hukum-hukum
syariat yang berhubungan dengan tindakan manusia yang diambil dari nash-nash
yang ada ataupun dari pembentukan hukum berdasarkan dalil syarat yang tidak ada
nashnya.
Secara bahasa fiqih berarti tahu
atau paham. Sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (Fuqoha’) yang
mendefinisikan secara berbeda-beda namun masih dalam tujuan yang sama.
Menurut Imam Hanafi, fiqih adalah“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang
berhubungan dengan amalan para mukalaf”. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan
bahwa ilmu fiqih yaitu“ilmu yang menerangkan
segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang
dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Dalam kajian ilmu Fiqih, yang menjadi
objek bahasan ilmu Fiqih adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai
dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib,
sunnah, mubah, haram, ataupun makruh.
Dalam menentukan nilai perbuatan
atas suatu perkara terkadang antar ulama saling berbeda pendapat. Namun, para
Ulama tidak berbeda dalam menjadikan Al-Quran, As-Sunnah dan juga Ijma’ sebagai
sumber hukum.
“Perbedaan Para Ulama dalam
memutuskan suatu nilai perbuatan, biasanya antar Ulama tidak selalu sama karena
rumusan Fiqih itu berbentuk hukum hasil formulasi para Ulama yang bersumber
pada Al-Quran, As-Sunnah dan Ijtihad maka ukuran-ukuran luas pembahasannya
bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah empat madzab
yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya dan selanjutnya oleh para
pendukung dan juga penganutnya”, Terang Pak Ainul Yakin.
Ilmu Fiqih ini bertujuan untuk
menerapkan hukum syara’ pada perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu ini
dapat menjadi referensi bagi seorang hakim dalam putusannya dan seorang
mukhallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya.
Jika ditelaah lebih dalam, ilmu
Fiqih dan Ushul Fiqh adalah dua hal yang berbeda dimana Ushul Fiqh merupakan
metode atau cara yang harus ditempuh oleh para ahli Fiqih sedangkan ilmu Fiqih
merupakan hasil hukum –hukum syar’i berdasarkan metode dalam ushul Fiqh.
“Persepsi masyarakat terkadang
menganggap bahwa Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh itu sama Padahal dua kata tersebut
mengandung arti yang berbeda. Ushul Fiqh adalah sebuah cara atau metode dalam
menetapkan suatu hukum sedangkan ilmu Fiqih adalah hasilnya”, tutur Pak Ainul
Yakin.
Di akhir kajian, Pak Ainul
memberikan konklusi bahwasanya kita sebagai umat muslim seharusnya dapat
mengahrgai jasa para Ulama karena ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh ini adalah ijtihad
para Ulama. Jadi jangan ikut-ikutan golongan-golongan yang hanya bisa mencaci
bahkan mengkafirkan para Ulama.
Pito Budi Prasetyo – Santri Pesma Baitul Hikmah
http://inpasonline.com/new/mengenal-lebih-dekat-ilmu-fiqih/
http://inpasonline.com/new/mengenal-lebih-dekat-ilmu-fiqih/

No comments:
Post a Comment